MariKitaBaca.Id - Informasi Bangka Belitung

Ini Biang Kerok Upah Pekerja Kabupaten/Kota di Babel tak Naik

pada Kamis, 10 April 2025 01:02 WIB
data-auto-format="rspv" data-full-width="">

Pekerja yang sedang menuju tempat aktifitas sehari-hari. Setiap tahun pemerintah selalu berusaha meningkatkan taraf hidup pekerja dengan meningkatkan upah minimum mereka.


Pemprov Bangka Belitung resmi menaikkan UMK tahun 2025 sebesar 6,5%. Namun untuk kabupaten dan kota tidak mengalami peningkatan. Apa alasannya? Simak di artikel ini.

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung secara resmi telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2025.

Aturan mengenai UMP dan UMK tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/628/Disnaker/2024.

Dalam SK Gubernur tersebut, disebutkan bahwa upah minimum bagi karyawan swasta di Bangka Belitung mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 menjadi Rp3,8 juta per bulan.

Namun, sebanyak 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung memiliki UMK tahun 2025 yang mengacu pada UMP Babel 2025.

Hal ini lantaran bupati dan walikota dari kabupaten/kota di Bangka Belitung tidak mengajukan kenaikan upah minimum bagi karyawan swasta ke Gubernur Bangka Belitung.

Berikut ini daftar lengkap UMK 2025 untuk 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung setelah mengalami kenaikan 6,5%.

1. Kota Pangkal Pinang
UMK 2025: Rp 3.876.000

2. Kabupaten Bangka
UMK 2025: Rp 3.876.000

3. Kabupaten Belitung
UMK 2025: Rp 3.876.000

4. Kabupaten Belitung Timur
UMK 2025: Rp 3.876.000

5. Kabupaten Bangka Selatan
UMK 2025: Rp 3.876.000

6. Kabupaten Bangka Tengah
UMK 2025: Rp 3.876.000

7. Kabupaten Bangka Barat
UMK 2025: Rp 3.876.000

Kenaikan upah minimum di Bangka Belitung ini berdasarkan peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan dan telah diberlakukan sejak 1 januari 2025.

Turunnya SK Gubernur terkait upah minimum ini membuat perusahaan wajib membayar upah kepada karyawan swasta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila perusahaan memberikan upah di bawah UMK yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi.


Baca juga artikel  di bawah ini:

► Dari Majelis Taklim Arrohim untuk Kebersamaan di Ramadan

► Murkanya Buaya karena Tambang Ilegal Membabi Buta

► Rekam Jejak Erzaldi untuk Bangka Utara


UMR 2025 di Indonesia Apakah Naik?
UMR (Upah Minimum Regional) termasuk salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Terlebih, kebijakan terkait UMR 2025 telah diumumkan pada Jumat, 29 November 2024 silam.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta. UMR sendiri adalah nominal gaji minimal yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia di tiap daerah.

Istilah tersebut sebenarnya telah berubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Namun, masyarakat memang lebih familiar dengan UMR.

Umumnya, tujuan penetapan kebijakan UMR seluruh provinsi pada 2025 adalah untuk mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan manajemen keuangan secara lebih baik. Lantas, UMR 2025 apakah naik? Simak penjelasannya di bawah ini sampai akhir.

Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bahwa UMR 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP dan UMK 2024.

Angka ini diketahui lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi awal dari Menteri Ketenagakerjaan, yaitu 6%.

Penyesuaian kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pemberlakuannya akan dimulai sejak 4 Desember 2024. Keputusan terkait kenaikan upah minimum regional 2025 ini diambil setelah melalui diskusi mendalam pada acara rapat terbatas.

Dalam hal ini, berarti hanya dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan buruh. Berikut ini adalah beberapa nama menteri yang hadir, antara lain:
• Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara.
• Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet.
• Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan.
• Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.
• Muhaimin Iskandar selaku Menko Pemberdayaan Masyarakat.
• Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Pada kebijakan tersebut termuat pula poin-poin apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menaikkan UMP 2025, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Kenaikan sebesar 6,5% tersebut juga didapatkan dengan menghitung komponen inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada tahun lalu.

Kenaikan UMR pada 2025 ditujukan untuk membuat daya beli masyarakat meningkat dan menjaga daya saing usaha di Indonesia. 

Selain itu, berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan. Jadi, jawaban dari pertanyaan UMR 2025 apakah naik, adalah iya.

Daftar UMR Seluruh Provinsi di Indonesia 2025
Pemerintah mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Adapun daftar lengkap UMR Seluruh Provinsi di Indonesia 2025 beserta kenaikannya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa UMR 2025 Jakarta adalah Rp5.396.761. Hal ini membuat Jakarta menjadi provinsi dengan UMR 2025 tertinggi secara nasional.

Sementara itu, UMR 2025 terendah di Indonesia masih sekitar Rp2 juta. Kenaikan UMR 2025 berlaku rata bagi provinsi dan kabupaten/kota sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024.

Sejumlah daerah di Indonesia, yaitu Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) sudah menetapkan UMK sesuai peraturan yang diberlakukan.

Sebagai contoh, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dijelaskan bahwa UMK Kabupaten Bekasi 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp339.251.

UMK Kota Bekasi sendiri memiliki nilai kenaikan sebesar Rp347.322. Jumlah tersebut membuat Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Indonesia.

Tidak hanya itu, disebutkan pula bahwa UMK 2025 tersebut berlaku bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun dan pembayaran mulai dilakukan pada 1 Januari 2025.

Bagi tenaga kerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun, maka nominal gaji dapat disusun oleh perusahaan dengan mempertimbangkan skala dan struktur penetapan upah.

Perusahaan dilarang membayar gaji karyawan lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Demikian pemaparan informasi seputar UMR 2025 di Indonesia. Melalui informasi di atas, kamu pun lebih paham terkait pemberian upah minimum yang seharusnya diterapkan perusahaan.

Selain itu, kamu juga dapat melakukan perbandingan terkait UMR di setiap daerah untuk melakukan pembuatan perencanaan keuangan secara tepat.

Penulis: Vega. A/berbagai sumber 

data-auto-format="rspv" data-full-width="">
#Lokal #UMR #UMK #Upah #Pekerja #Pemerintah #Ekonomi #Babel #Bangka Belitung