MariKitaBaca.Id - Informasi Bangka Belitung

Jalur Penerimaan Murid Baru Berubah Lagi, Sekarang Jadi 4

pada Selasa, 04 Maret 2025 13:49 WIB
data-auto-format="rspv" data-full-width="">

Anak-anak dan orang tua yang sedang mengikuti proses daftar ulang pada penerimaan siswa baru. Kementerian Mendikdasmen telah membuat jalur atau skema baru mulai TA 2025/2026.

JAKARTA, MARKICA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Ia menyebutkan penetapan empat jalur tersebut mencerminkan semangat pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua.

“Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” kata Mendikdasmen Mu'ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Oleh karena itu, keempat jalur pada sistem SPMB dikembangkan berdasarkan landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024.

Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, non akademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.

Pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 70 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur afirmasi, maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi.

Sementara pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), ia menyebutkan pihaknya telah menetapkan minimal kuota sebesar 40 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 20 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 25 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 15 persen untuk jalur mutasi.

Adapun untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), kebijakan SPMB telah menetapkan minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur domisili, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur afirmasi, minimal kuota sebesar 30 persen untuk jalur prestasi dan maksimal kuota sebesar 5 persen untuk jalur mutasi.

Pihaknya pun menegaskan pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang dinyatakan lolos seleksi di seluruh jalur SPMB berjumlah sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah diumumkan sekolah.

Mendikdasmen ungkap perbedaan sistem zonasi & domisili pada SPMB

  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025.

Dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini, Mendikdasmen memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. 

Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

"Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

"Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," ujar Mendikdasmen.

Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.

Berbagai skenario tersebut, lanjutnya, juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.

"Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Penulis: Antara

data-auto-format="rspv" data-full-width="">
#Nasional #Pendidikan #Siswa Baru