Promo

Hakim PN Sungailiat Berhasil Diversi Kasus Libatkan Anak

Jum'at, 14 Februari 2025 11:50 WIB | 72 kali
Hakim PN Sungailiat Berhasil Diversi Kasus Libatkan Anak

Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka berhasil melakukan upaya hukum yang humanis terhadap sebuah kasus yang melibatkan anak bawah umur.

SUNGAILIAT, MARKICA - Upaya itu disebut diversi (kebijakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan formal ke peradilan non formal).

Diversi bertujuan untuk menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dan stigma negatif. 

Nah, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Bapak Sapperijanto, S.H.,M.H.,sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban dalam perkara anak dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl.

Upaya Hakim itu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, 

Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Dengan menjunjung tinggi perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan. 

Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Di mana Anak Korban telah menerima ganti kerugian dari Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Sehingga perkara tersebut oleh Hakim dihentikan pemeriksaannya dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang untuk selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya.

Penulis: Vega/rel




Baca Juga