Promo

Pj Gubernur Babel vs Kepala BKPSDM: Siapa Menzalimi Siapa?

Sabtu, 22 Februari 2025 23:14 WIB | 1.291 kali
Pj Gubernur Babel vs Kepala BKPSDM: Siapa Menzalimi Siapa?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel), Dra. Susanti M.AP diduga membuat ulah.

PANGKALPINANG, MARKICA - Dia, disinyalir membuat surat tugas untuk diri sendiri. Ditandatangani sendiri. Suatu anomali bagi pejabat.

Dari informasi yang didapat media, dan sudah tersebar di mana-mana, adalah Susanti, kabarnya membuat surat tugas untuk diri sendiri yang di dalamnya, dia akan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta tanggal 23 sampai dengan 25 Februari.

Katanya, Susanti mau menghadiri konsolidasi kebijakan pembangunan manajemen talenta dalam rangka sistim merit.

Namun, alih-alih ke sana, Susanti justru membuat Pj Gubernur Babel, Sugito marah besar.

Sampai-sampai dikabarkan oleh sumber yang kami yakini bisa dipercaya, bahwa, Sugito memanggil beberapa pihak. Sebut saja Sekda, Karo Organisasi sampai Inspektur. Itu karena Susanti membuat surat untuk diri sendiri.

“BKPSDM itu sudah menjadi OPD otonom ya? Tolong, Pak Sekda, Karo Organisasi, Pak Inspektur, ajari kami ini untuk memahami surat tugas yang dibuat KA.BKPSDM ini." Itu kata-kata Sugito seperti yang disampaikan sumber kepada kalangan media.

Imbas dari itu, Sugito berniat mem-blacklist semua izin yang dia berikan kepada Susanti.

“Cuti yang saya acc batalkan biar dibuat sendiri oleh yang bersangkutan tidak perlu lagi izin saya," kata sumber.

Nah, kabar-kabarnya, Susanti merasa terpojok atas kemarahan Sugito. Dan lalu diapun membalas. Sembari mengaku jadi manusia yang terzalimi.

"Ya Allah ampuni hamba yang sering dizalimi," kata Susanti, ke Pj Sugito.

Susanti juga meminta maaf.

Dia menganggap surat yang dibuat itu untuk kalangan internal.

Rupanya tidak berhenti sebatas itu. Gayungpun bersambut. Balasan serupa dilontarkan Pj Sugito. Setali tiga uang, seperti berbalas pantun.

Sugito berkata:
Justru Susanti-lah yang berbuat zalim kepadanya karena ia hanyalah seorang Pj. Dia berkata, silakan jika Susanti mau berbuat seenaknya dan tak menganggap ia ada.

“Ibu yang menzalimi saya karena saya hanya Pj silakan teruskan, ibu menganggap saya tidak adapun tidak masalah," begitu kabarnya.

Dan masalah terus berlanjut.

Sugit menginstruksikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung Feri Afriyanto, S.T untuk melakukan pembinaan terhadap Susanti.

“Saya sudah instruksikan ke Pak Sekda untuk melakukan pembinaan," kata Pj Gubernur Sugito, saat dikonfirmasi jurnalis di Bangka Belitung.

Dan Sugito akan wait and see apa yang akan dikerjakan oleh Sekda perihal perintahnya itu.

Beberapa jurnalis berusaha meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Susanti. Tapi dia masih enggan menjawab. Sampai saat ini.

Kami berusaha mencari pembanding kasus, namun kami hanya menemukan sebuah aturan, yakni:

Pernyataan bahwa pejabat tidak boleh membuat surat tugas untuk diri sendiri tidak selalu benar. Hal ini tergantung pada kebijakan dan pertimbangan tertentu dari atasan atau pejabat yang berwenang. 

Penjelasan:

• Surat tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang. 

• Surat tugas memuat apa yang harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai lain yang diberi tugas. 

• Surat tugas merupakan dokumen resmi yang dibuat dan disahkan oleh otoritas berwenang di suatu instansi atau lembaga. 

• Surat tugas bertujuan untuk memerintahkan atau menugaskan pegawai yang ditunjuk. 

Dalam beberapa kasus, pejabat tertentu diberi wewenang tertulis untuk menerbitkan surat tugas untuk diri sendiri. Misalnya, Kepala KPP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dalam beberapa kriteria tertentu. 

Pasal 54 Surat tugas merupakan jenis Naskah Dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diberi tugas dan memuat apa yang harus dilakukan.

Penulis: Putra Mahendra




Baca Juga