Promo

Hangga OF Kecam Sidang Sesat: MDP tanpa Hadirkan Terlapor

Editor: Dika Febrian | Senin, 20 April 2026 16:53 WIB | 52 kali
Hangga OF Kecam Sidang Sesat: MDP tanpa Hadirkan Terlapor

Suasana sidang majelis disiplin profesi (MDP) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Pangkalpinang.


Pengacara dr Ratna, Hangga OF menyayangkan MDP (Majelis Disiplin Profesi) Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Republik Indonesia, digelar tanpa layangkan surat panggilan sidang ke dr Ratna selaku pihak terlapor.

marikitabaca - "Putusan akan cacat hukum, dan nilai langkah ceroboh ini berpotensi abius of power," kata Hangga, melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Senin (20/4/2026).

Dia mengabarkan, hari ini (Senin), Majelis Disiplin Profesi Kementerian Kesehatan dari Jakarta, mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung gelar sidang pemeriksaan pengaduan Yanto, perihal kematian anaknya, Aldo Ramdani pada saat perawatan di Rumah Sakit Depati Hamzah Pangkalpinang, Desember 2024 silam.

Sidang ini rencananya digelar dua hari dari tanggal 20 hingga 21 April 2026. Pemeriksaan sendiri telah berjalan dengan Pelapor Yanto dan Terperiksa dr Kuncoro Bayu bersama dr Della, yang sebelumnya selaku Direktur RSUD tempat meninggalnya pasien Aldo.

Selain nama-nama itu, diketahui terdapat beberapa nama dokter lainnya sebagai terperiksa, namun belum nampak kehadiran mereka di persidangan tersebut.

Menurut sumber salah satu dokter terperiksa, adalah dr Ratna, yang sempat melayani Aldo di RSUD. Sebagai informasi dr Ratna, saat ini sedang menjalani gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan sidang pidana pokok di PN Pangkalpinang. 


Pilihan Redaksi


Penasihat Hukum dr Ratna ketika dikonfirmasi ketidak hadirannya di persidangan ini menjelaskan, mereka tidak ada surat relas panggilan, mengaku tidak tahu kalau ada persidangan MDP tersebut.

“Iya ada info melalui akun TikTok katanya akan digelar sidang oleh MDP untuk menyidangkan dr Ratna dkk, tapi menurut dr Ratna dia belum terima surat panggilan sidang ini dari MDP," kata Hangga.

Hangga berpendapat sidang pengaduan digelar tanpa menghadirkan prinsipal Teradu tidak lazim, ini kebocoran prosedur yang harus dapat pengawasan langsung dari pemerintah.

“Bagaimana kita mau periksa orang kalau tidak dihadirkan, hadirkan orangnya dikonfrontir apa kesalahannya, kasih kesempatan membela diri, baru bisa diputus. Kalau sidangnya diam-diam tanpa sepengetahuan Terlapor ya tidak sah. Itu sesat," tegasnya.

Editor: Dika Febrian




Baca Juga