Promo

Sidang MK: Saksi KPU Babel Tidak Siap atau Tidak Tahu?

Senin, 10 Februari 2025 16:57 WIB | 1.752 kali
Sidang MK: Saksi KPU Babel Tidak Siap atau Tidak Tahu?

Sidang lanjutan perkara PHPU Gubernur dan Walikota di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), terkhusus dalam lanjutan sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bangka Belitung (Babel) tahun 2024, hari Senin (10/2/2025) Kembali digelar. Ada beberapa catatan menarik dari sidang tersebut.

JAKARTA, MARKICA - Sidang ini bertempat di Ruang Sidang Panel I, Lantai IV Gedung 2 MK, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Permohonan yang 
teregistrasi dalam perkara tersebut adalah nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tampak pada layar Youtube MKRI yang disiarkan langsung, pihak-pihak yang berkaitan turut hadir. Seperti dari pihak pemohon yakni kuasa hukum Paslon 01 (Erzaldi-Yuri Kemal) yang membawa empat saksi dan dua ahli. Termohon (KPU dan Bawaslu Bangka Belitung). Dan pihak terkait (Kuasa hukum Paslon 02). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Banyak hal yang menarik dari sidang tersebut. Seperti beberapakali Hakim MK meminta penjelasan yang logis dari saksi-saksi,terutama dari pihak termohon, yang dianggap oleh Hakim, kurang menguasai materi kesaksian dan ada unsur ketidaksiapan mereka.

Seperti Saksi Ahli dari pihak terkait, Ida. Dia di depan Majelis Hakim menyamakan MK seperti keranjang sampah.

"Bahwa tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu. Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah, menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia," ujar Ida. 

Ida mengatakan, harusnya tidak semua sengketa harus melalui MK. Karena dia beranggapan sudah ada disediakan kanal-kanal penyelesaian keberatan.

Dan di sini hakim senyum-senyum. Kemudian hakim mempertanyakan pernyataan saksi pihak terkait tersebut.

Ida yang diminta bersaksi dari pihak terkait dalam hal ini  Paslon 02, mengatakan, setiap pelanggaran, harus diselesaikan oleh lembaga yang berwenang sebelum ditempuh upaya akhir penyelesaian sengketa di forum MK. 

"Dan tidak mungkin MK harus mengurus segala hal egual tentang pemilihan, bilamana para pihak tidak menempuh upaya keberatan sesuai dengan tahapan yang ditentukan maka sudah sepatut dianggap telah melepaskan haknya, sehingga tidak dapat lagi mengajukan sebagai dalil perselisihan di forum MK," masih kata Ahli.

Ida menyebut bahwa selisih suara yang terjadi adalah terindikasi diperoleh dari praktik pelanggaran pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh termohon. Namun Ida mengatakan, terhadap hal tersebut, adalah menunjukkan sikap keragu-raguan pemohon dan merupakan dalil yang tidak sempurna. 

Saksi Termohon Tidak Siap

Dalam sidang yang berjalan lebih dari tiga jam itu, para ahli dan saksi dari pihak pemohon memberikan pendapat dan keterangannya secara lugas, terlebih para saksi yang menyampaikan secara terbuka hal-hal yang dialaminya saat proses Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. 

Hal itu berbanding terbalik dengan ahli dan saksi Termohon dan Terkait yang nampak ketidaksiapannya dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim. 

Beberapa saksi dari pihak Termohon terlihat ragu-ragu dan memberikan keterangan yang dinilai kurang konsisten. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Hakim Konstitusi harus meminta saksi untuk lebih jelas dan tegas dalam menjawab pertanyaan terkait proses dan hasil pemilihan.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. 

Ahli dari pihak Pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo dan Ilham Saputra menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian petugas KPPS yang tidak memverifikasi dokumen pemilih saat pemungutan suara, pengabaian rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu oleh KPU, dan pembukaan kotak suara saat proses pemungutan suara berlangsung, yang menurutnya dapat berimplikasi pada hasil akhir pemilihan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan elektoral.

Mendukung para ahli, saksi dari pihak Pemohon, Imam Supiar, memberikan kesaksian saat dirinya menjadi Saksi di Kabupaten Bangka, bahwa dalam proses rekapitulasi pihaknya mencatatan berbagai kejadian khusus di tingkat kecamatan, sehingga dirinya mengajukan keberatan yang menurutnya menjadi krusial, namun tidak diindahkan. 

Saksi lainnya, Ujang Adhari, koordinator Saksi Kabupaten Bangka Barat juga mengungkapkan besarnya suara yang tidak sah dalam proses rekapitulasi, yang menurutnya berdampak pada transparansi dan kredibilitas hasil Pemilu.

Menanggapi keterangan para saksi dan ahli, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo beberapa kali meminta pihak Termohon untuk memberikan tanggapan yang lebih substansial. Namun, dalam beberapa kesempatan, jawaban yang disampaikan dinilai masih bersifat normatif dan belum secara langsung membantah dalil yang diajukan Pemohon.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Pendataan Aneh KPU

Salah seorang saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Konsitusi (MK), Senin pagi, ialah Komisioner KPU Bangka Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dese Candra. 

Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim Ketua, sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, Dese Candra membantah segala dalil, dan tuduhan Pemohon atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Babel, pada 27 November 2024. 

"Khususnya di Bangka Selatan, kami menghimpun informasi turun ke lapangan, berkoordinasi dengan KPPS bersama PPS dan PPK, bahwa apa yang didalilkan pemohon ada banyak pelanggaran dan dugaan kecurangan, itu tidak benar," ujarnya.

Namun, selama persidangan tersebut, pihak pemohon, yakni dari Pasangan Calon Gubernur Babel Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah menghadirkan Novi Setiadi, salah seorang pemilih. Ia membongkar kealpaan KPU sebagai penyelenggara, di mana ia nyaris tidak dapat memenuhi hak pilihnya sebagai warga negara.

Hingga hari-H pemilihan, Novi mengaku tidak mendapatkan formulir undangan (C6). Hal ini memaksanya untuk berinisiatif mendatangi TPS 06 kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali untuk menyuarakan hak pilihnya. 

"Saya sempat datang (Ke TPS 06) karena inisiatif, karena Pilpres-Pileg Februari, saya di TPS itu, jadi saya beranggapan di situ. Saya datang ke TPS tersebut dan lokasi sama. Sesampai di situ saya menuju meja anggota KPPS untuk memverifikasi diri," ujarnya.

"Ada dua anggota KPPS mencari nama saya di daftar, dan benar tidak ada nama saya. Saya sempat diarahkan ke TPS lain, namun tidak dijelaskan TPS berapa. Terus saya menanyakan, apakah saya bisa menggunakan hak pilih saya dengan menggunakan KTP. Setelah lima-sepuluh menit saya bisa mencoblos dengan modal KTP," ujarnya menambahkan.

Kemudian, menjawab pertanyaan majelis, Dese Candra mengonfirmasi jika Novi Setiadi benar tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut, melainkan terdaftar di TPS 13 Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal itu pun mendapat respons kembali dari Novi. Ia beranggapan ada keanehan dalam pendataannya hingga memuat datanya di kelurahan berbeda.

"Tentu tidak harus pindah kelurahan juga. Seperti yang disampaikan komisioner KPU Bangka Selatan, dari data yang dipegang, kok saya dilempar ke Kecamatan Toboali? Kalau masih dalam satu kelurahan sih saya terima," katanya.

Kasus yang dirasakan Novi pun mendapat respons dari hakim anggota M. Guntur Hamzah. Ia memperingatkan KPU untuk dapat memperbaiki penyelenggaraan, sehingga tidak terjadi lagi kerugian yang dirasakan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

"Saudara alami sendiri itu ya? Hampir tidak diakui, padahal lahir-besar di situ. Ini contoh yang saya alami juga di Pilpres, hanya saja beda tempat. Ini contoh tidak diverifikasi, tapi benar orangnya, kami sama-sama tidak mendapat formulir undangan," pungkasnya.

Ahli Pemohon: Pelanggaran Prosedur Tidak Bisa Diabaikan

Ahli Pemohon, Ilham Saputra menuturkan ada pelanggaran serius dalam tata cara pemungutan suara yang bertentangan dengan peraturan KPU. 

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyelenggara Pemilu, ada aturan yang jelas mengenai tugas saksi dan KPPS. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelanggaran di TPS hanya karena kesepakatan bersama," tegas Ilham.

Ilham juga menyoroti pentingnya elektoral justice system, di mana setiap pelanggaran harus ditindak sesuai prosedur. Ia mencontohkan kasus Pemilu 2019 di Kabupaten Sigi, di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sebuah TPS hanya karena dokumen C7 (model daftar hadir pemilih saat itu) tidak ditemukan dalam kotak suara.

"Ketika itu, meskipun hanya satu TPS, Mahkamah tetap memutuskan PSU karena ada pelanggaran prosedural. Itu menunjukkan bahwa keadilan Pemilu harus ditegakkan, bukan sekadar diselesaikan berdasarkan kesepakatan tanpa kepastian hukum," ujar Ilham.

Ia juga menekankan bahwa prosedur on the spot dalam penyelesaian pelanggaran di TPS perlu diperjelas. 

"Jadi Saya kira bahwa selama keadilan Pemilu dan kepastian hukum belum sepenuhnya terpenuhi, maka mekanisme on the spot belum menjadi solusi utama. Namun, jika di kemudian hari ditemukan novum (bukti baru) yang relevan dengan permasalahan Pilkada atau Pemilu, maka penyelesaiannya tetap dapat dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk di Mahkamah Konstitusi, guna memastikan keadilan dalam proses demokrasi.," tutupnya dengan tegas.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 08.00 WIB dan Kabupaten Bangka Barat dimulai pukul 13.00 WIB pada Senin (10/02).

Sidang ini bertempat di Ruang Siang Panel 1, Lantai 4 Gedung 2 MK, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bangka Barat.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, mengajukan permohonan ke MK terkait dugaan praktik kecurangan dalam Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).

Salah satu bentuk kecurangan yang diungkap adalah ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memverifikasi Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih. Pelanggaran ini disebut terjadi di banyak TPS di Kota Pangkalpinang dan beberapa kabupaten, seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya data pemilih ganda yang terdaftar di berbagai TPS di Kepulauan Bangka Belitung, serta praktik pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung, seperti yang terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Pemohon menganggap tindakan tersebut melanggar integritas pemilu.

Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Pemungutan 
Suara Ulang (PSU) di 400 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota dan 31 kecamatan.

Penulis: Tim Marikitabaca.id




Baca Juga