Promo

KPU dan Bawaslu Babel "Sembunyikan" Uang?

Selasa, 11 Februari 2025 11:14 WIB | 994 kali
KPU dan Bawaslu Babel "Sembunyikan" Uang?

Ada momen menarik dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025).

JAKARTA, MARKICA - Komisioner KPU RI periode 2022-2027, Iffa Rosita, yang hadir dalam persidangan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, menyampaikan sesuatu yang membuat publik bertanya-tanya.

Dalam upayanya membela kinerja KPU Babel, Iffa mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 menerima penghargaan Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari KPU RI. 

"Saya ingin memastikan saja, mendeklair bahwa Bangka Belitung ini baru saja mendapatkan predikat terbaik terkait pengelolaan teknis penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024" ungkapnya di dalam persidangan.

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai penguat bahwa secara teknis, KPU Babel telah menyelenggarakan pemilu dengan baik.

Namun, ada yang janggal. Jika memang penyelenggaraannya sudah sebaik itu, bahkan sampai mendapat penghargaan, mengapa kini harus menghadapi sengketa di MK? Apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kinerja yang bersih dan bebas dari masalah?

Pernyataan Iffa seolah ingin menutup mata terhadap fakta bahwa proses Pemilu di Babel dipersoalkan hingga ke ranah konstitusi.

Sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, tampak menanggapi pernyataan Iffa dengan senyum yang sarat makna. Apakah itu tanda setuju, heran, atau justru mempertanyakan logika di balik klaim tersebut? 

KPU Dan Bawaslu Babel Belum Lapor Sisa Anggaran

Di luar sidang MK, di Bangka Belitung juga terjadi dinamika terkait lembaga penyelenggara Pemilu ini. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta Komisi I DPRD Babel segera menggelar rapat dengan Aparat Penyelenggara Pemilu (APP), guna membahas anggaran pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Menyangkut anggaran pilkada ulang, saya meminta Komisi I DPRD Babel untuk segera mengundang KPU dan Bawaslu guna membahas anggaran sisa Pilkada 2024 lalu. Ini penting sebagai persiapan pilkada ulang,” ujar Didit usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemprov Babel, Senin (10/2/2025).

Didit menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Babel harus transparan terkait sisa anggaran Pilkada 2024, mengingat dana tersebut berasal dari APBD Bangka Belitung, bukan APBN.

“Kita tentunya menanyakan berapa sisa anggarannya, karena sampai sekarang belum ada laporan sisa anggarannya ke DPRD Bangka Belitung. Inikan APBD Bangka Belitung, bukan APBN,” tegas Didit.

Publik kini menunggu dua jawaban penting: apakah penghargaan KPU Babel benar-benar berbanding lurus dengan integritas pemilu, dan apakah anggaran Pemilu juga dikelola dengan transparan?

Penulis: Akmal Riansyah




Baca Juga