Promo

Kisah Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Hotel

Kamis, 04 September 2025 02:41 WIB | 1.245 kali
Kisah Wanita Sayat Alat Kelamin Selingkuhannya di Hotel

Ilustrasi.


Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.

marikitabaca - Di Sumatera Utara beberapa waktu lalu ada kasus yang menggemparkan. Adi Siska Telaumbanua (28), menjadi terdakwa dalam kasus menyayat alat kelamin selingkuhannya bernama Gulo (28) dengan pisau.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 3,5 tahun kurungan penjara," ucap JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sibolga, saat itu.

Dalam tuntutan JPU tersebut, terdakwa Siska dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Mengutip dakwaan JPU, peristiwa menyayat alat kelamin tersebut terjadi pada Sabtu petang, 25 Februari 2023. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Di kamar mereka sempat makan bersama.  

"Setelah itu saksi korban Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," ujar Jaksa.

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.

Otomasi lalu marah dan mengungkit bahwa Siska belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh Siska bekerja di sebuah cafe.    

"(Kata Otomasi) kerjalah di cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ," tulis Jaksa menirukan ucapan Otomasi.

Otomasi lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi Otomasi Gulo menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis Jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.

Lalu Otomasi mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan Otomasi dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut. 

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban Otomasi Gulo menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin Otomasi Gulo, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis Jaksa. 

Setelah kejadian itu Otomasi memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, Otomasi lemas kehabisan darah.  Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans.

Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Otomasi akhirnya berhasil diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono mengatakan korban mengalami pendarahan hebat akibat peristiwa yang dialaminya.

"Korban sedang dirawat di rumah sakit di Sibolga. Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya, " ujarnya.

Peristiwa AST memotong penis pacarnya OG terjadi saat keduanya menginap di salah satu Hotel SB Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga..

"Kejadian itu kami dapat informasi sekitar pukul 19:30 WIB, karena saat masuk hotel mereka itu sore," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku, kedua sejoli ini sudah menjalin sudah beberapa bulan memadu kasih.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, mereka kurang lebih sekitar tujuh bulan menjalin hubungan. Nah, mereka janjian ketemuan di Sibolga, kemudian si laki laki ngajak berhubungan badan, setelah itu perempuan itu menolak," jelasnya.

Saat ajakan berhubungan badan itu ditolak oleh wanita tersebut, pria itu mengancam akan menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya. Takut akan disebarkan videonya, perempuan itu menganiaya kekasihnya dengan menggunakan sebuah pisau yang dibawa oleh pria tersebut.

"Saat ditolak berhubungan badan, kemudian saat itu si laki laki mengancam untuk menyebarkan video hubungan badan mereka sebelumnya. Kemudian pada siap mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke alat kelaminnya, saat itu korban memang membawa pisau. Pisau itu milik laki-laki," ucap Taryono.

Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memutuskan terdakwa Adi Siska Telaumbanua lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Wanita itu dinyatakan tidak bersalah karena memotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus.

"Menyatakan Terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang dalam sidang putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Melepaskan Terdakwa Adi Siska oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sumber: Berbagai sumber | Editor: Putra Mahendra


Pilihan Redaksi




Baca Juga