Promo

Misteri "Bulan Sabit Emas" Mami Dewi

Editor: Dika Febrian | Minggu, 07 Desember 2025 09:28 WIB | 424 kali
Misteri "Bulan Sabit Emas" Mami Dewi

Buron kasus sabu Rp 5 T Dewi Astutik


Penangkapan Dewi Astutik membuat heboh. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menangkap eks tenaga kerja wanita (TKW) itu di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi terkoordinasi Selasa, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

marikitabaca - Ia terkait kasus penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun. Dirinya juga dicari kepolisian Korea Selatan (Korsel).

Dewi Astutik yang juga dikenal sebagai Mami, adalah seorang pengedar besar yang terkait dengan jaringan "Segitiga Emas atau Golden Triangle" dan rekan dekat gembong narkoba Indonesia Fredy Pratama. Namun tak hanya segitiga emas, ia juga aktif di "Golden Crescent alias Bulan Sabit Emas".

Lalu apa itu "Bulan Sabit Emas"?

Jika "Segitiga Emas" merujuk geng narkoba di perbatasan Myanmar, Laos, dan Thailand, "Bulan Sabit Emas" merujuk geng narkoba di Asia Selatan. Mereka beroperasi di wilayah Afghanistan, Pakistan dan Iran.

Kebanyakan narkoba yang diedarkan adalah opium. Dipercaya peredaran narkoba di India juga datang dari wilayah ini.

"Kini Afghanistan telah menjadi salah satu pusat penghasil opium terpenting di dunia. Saat ini, Afghanistan merupakan produsen opium ilegal terbesar kedua setelah Myanmar," tulis Kementerian Hukum Amerika Serikat (AS) dalam situs resminya, dilihat CNBC Indonesia Kamis (4/12/2025).

"Intervensi Rusia di Afghanistan, yang diikuti oleh perang saudara yang berkepanjangan, telah menghancurkan negara tersebut dalam banyak hal, tetapi menciptakan kondisi ideal untuk budidaya bunga opium," tambah website resmi pemerintah Paman Sam itu.

"Di Lembah Sungai Helmand, yang menghasilkan hampir 40% panen opium Afghanistan, para pemimpin perlawanan mempertahankan budidaya opium sebagai kebutuhan ekonomi setelah satu dekade perang dan berkurangnya dukungan militer dari luar untuk mujahidin."

Dengan membudidayakan bunga poppy, bahan utama opium, mereka bisa mendapatkan US$ 1.800 (Rp 29 juta) per hektar. Ini tujuh kali lebih banyak daripada hasil budidaya gandum di wilayah yang sama.

Di situs yang sama, dikabarkan juga bagaimana di tahun 1988, Afghanistan menghasilkan sekitar 800 ton opium mentah, dibandingkan dengan 130 ton yang diproduksi di Pakistan. Opium itu dikapalkan dari Iran ke Barat dalam jumlah besar meskipun pemerintah Iran berupaya memberantas perdagangan tersebut.

"Perkembangan yang mengkhawatirkan dalam perdagangan narkoba di Bulan Sabit Emas sedang berlangsung," tambahnya.

"Tampaknya, para gembong narkoba Kolombia sedang berusaha menjalin hubungan dengan para penyelundup Pakistan dan India, yang berdagang narkoba Afghanistan," tulis Kementerian Kehakiman AS lagi.

Dewi Astutik menjadi perbincangan. Perempuan mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) tersebut ternyata aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu ke Indonesia, bernilai Rp 5 triliun.

Lalu bagaimana gurita bisnis narkobanya?

Awal Mula Dewi Astutik Jadi Bos Narkoba Internasional-Ketemu Godfather

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kisah Dewi ke Astutik dimulai tahun 2023. Ia yang seorang TKW baru datang ke negara itu.

Saat itu, ia berkenalan seorang warga Nigeria berinisial DON. Ia dan pria yang sering disebut Godfather tersebut merancang bisnis jual beli narkoba lintas Asia-Afrika sejak awal 2024.

Tugas Dewi Astutik yang disebut kerap disapa "Mami" itu sangat penting. Ia akan merekrut WNI yang tidak memiliki kerja atau sudah selesai bekerja di Kamboja.

Mereka akan dijadikan kurir. Mereka lalu beroperasi di Laos, Hong Kong, Korea Selatan (Korsel), Brasil, hingga Ethiopia.

Perempuan bernama asli Paryatin ini terkait jaringan Segitiga Emas (Golden Triagle) dan juga Bulan Sabit Emas (Golden Crecent). Segitiga Emas merujuk markas peredaran narkoba di Thailand, Kamboja dan Myanmar sementara Bulan Sabit Emas terkait jaringan opium Asia Selatan, melewati Afghanistan, Iran dan Pakistan (berbentuk bulan sabit).

"Dewi Astutik diketahui memulai bisnisnya pada 2023 dan beroperasi di Golden Triangle (Thailand, Myanmar, Laos)," jelas Biro Humas BNN dikutip detik, Jumat (5/12/2025).

"Dewi Astutik alias Mami, buronan internasional dan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent," tambahnya.

Hal sama juga dikatakan Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Ia telah membangun sel-sel distribusi di berbagai belahan dunia.

"Berdasar hasil pendalaman dan analisa narkoba yang diedarkan... di negara Indonesia, Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, Ethiopia," katanya.

Brasil dan Ethiopia sendiri juga dikenal sebagai pusat penting dalam peredaran narkoba global. Brasil yang berada di benua Amerika, merupakan titik transit dan pasar narkoba global, sedangkan Ethiopia di Afrika, menjadi pintu gerbang narkoba masuk tak hanya di benua itu, tapi juga Asia dan Eropa.

"Sementara berdasarkan pendalaman, Paryatin khusus merekrut WNI yang jobless di Kamboja serta kawan-kawan kurir yang bersedia bergabung," ujar Suyudi menyebut nama asli Dewi Astutik.

Penangkapan Dewi Astutik sterjadi atas kerja sama BNN, polisi Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Ditjen Bea dan Cukai. Ia ditangkap dalam operasi senyap di Sihanoukville, Kamboja, Selasa.

Seperti diketahui, Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Interpol berhasil menangkap warga RI, yang terkait gembong narkoba internasional, Dewi Astutik. Perempuan yang disebut "mami" ini berhasil ditangkap di Kamboja, Selasa (2/12/2025).

Dewi Astutik dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara yang menyuplai barang terlarang ke berbagai wilayah, mulai dari Indonesia, Laos, Hong Kong, Korea Selatan (Korsel), Brasil, hingga Ethiopia. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejarah menunjukkan hukuman mati terhadap gembong narkoba memang benar-benar diterapkan di Indonesia. Pengadilan pernah menjatuhkan vonis serupa pada sejumlah pelaku peredaran narkoba berskala besar.

Salah satu preseden pentingnya adalah kasus Chan Ting Chong. I adalah gembong narkoba terbesar RI, yang menjadi orang pertama di Indonesia yang divonis mati karena kejahatan narkotika.

Pria yang juga dikenal dengan nama samaran Steven itu sebenarnya warga negara (WN) Malaysia. Dia mulai aktif dalam bisnis heroin sejak 1980-an dengan jaringan yang merambah Indonesia.

Jenderal Polisi Hoegeng dalam biografi berjudul Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan (2016), disebutkan pada masa itu Indonesia merupakan pasar potensial peredaran narkoba dan banyak anak muda terjerat. Atas alasan ini, pemerintah kemudian menerapkan kebijakan pemberantasan narkoba besar-besaran. 

Sebagaimana diberitakan koran Analisa (15 Januari 1986), akhir petualangan Chan bermula pada Juni 1985. Saat itu, dia merencanakan pengiriman 420 gram heroin ke Indonesia melalui Maurian Manusamy, seorang WN Malaysia yang dijadikan kurir.

Chan menjanjikan imbalan Rp1,4 juta. Lalu meminta Maurian membawa heroin dengan cara disembunyikan di celana dalam. Barang itu nantinya akan diambil seseorang di City Hotel, Jakarta. Chan sendiri berangkat lebih dulu ke Jakarta, tetapi menolak membawa barang tersebut.

Pada 15 Juni, Maurian terbang ke Indonesia dan dijemput langsung oleh Chan. Semuanya berjalan mulus hingga hari berikutnya ketika transaksi pengambilan barang dijadwalkan berlangsung.

Sesuai jadwal, pada 16 Juni, Maurian didatangi seseorang yang hendak mengambil heroin. Awalnya, orang tersebut datang sendirian. Namun, tak lama polisi tiba. Maurian langsung ditangkap beserta barang bukti.

Chan kemudian dijebak dan ditahan. Penangkapan keduanya menjadi kasus narkotika terbesar era Orde Baru. Proses hukum berjalan selama setahun. Hingga akhirnya pada 15 Januari 1986 hakim memutus keduanya bersalah. Chan dijatuhi hukuman mati, sementara Maurian mendapat hukuman seumur hidup.

"Terdakwa Chan Ting Chong alias Steven divonis hukuman mati," tegas Ketua Hakim, Ismail.

Hakim menyatakan tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa. Vonis ini menjadi bersejarah karena merupakan hukuman mati pertama bagi gembong narkoba sejak UU Narkotika disahkan pada 1974.

Chan kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak Mahkamah Agung. Pengajuan grasinya juga ditolak oleh Presiden Soeharto. 

Chan akhirnya dieksekusi regu tembak pada 13 Januari 1995 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dia menjadi orang pertama yang dihukum mati di Indonesia atas kasus narkotika.

Editor: Dika Febrian
Sumber: CNBC Indonesia


Pilihan Redaksi




Baca Juga

Anies Bersuara, Anies Nyindir
Sabtu, 11 Oktober 2025 12:12 WIB
Prabowo: Demi Allah Saya Tak akan Mundur!
Senin, 01 September 2025 18:33 WIB
Kasihan Raya
Rabu, 20 Agustus 2025 16:24 WIB