Promo

Cewek Ini Lebih Malin Kundang Dari Malin Kundang

Selasa, 01 Juli 2025 13:09 WIB | 1.085 kali
Cewek Ini Lebih Malin Kundang Dari Malin Kundang

Heather Mack divonis penjara 26 tahun oleh pengadilan AS atas dakwaan melakukan konspirasi bersama kekasihnya untuk membunuh ibunya saat liburan di Indonesia.


Sheila von Wiese-Mack ditemukan di dalam koper saat liburan di Bali pada 2014. Sheila dibunuh oleh putrinya sendiri, Heather Mack, bersama dengan kekasihnya.

 - Dijuluki sebagai “pembunuhan koper“, kasus ini sempat ramai diberitakan di Indonesia hingga akhirnya Heather Mack diadili Pengadilan Negeri Denpasar dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun pada 2015. Namun, pada 2021 silam, dia dibebaskan.

Dia kemudian ditahan ketika tiba di Amerika Serikat dan didakwa melakukan konspirasi membunuh ibunya, seorang warga negara Amerika Serikat.

Perempuan muda tersebut telah menghabiskan dua tahun terakhir hidupnya sebagai tahanan di penjara Chicago.

Pada Rabu (18/01), Hakim Matthew Kennelly menjatuhkan hukuman penjara selama 26 tahun terhadap Heather – yang saat ini berusia 28 tahun – dikurangi masa tahanan.

Semula jaksa menuntut agar hakim memberi hukuman penjara 28 tahun untuk Heather Mack, yang dituding melakukan konspirasi dengan pacarnya saat itu, Tommy Schaefer, untuk membunuh ibunya, Sheila von Wiese-Mack – seorang akademisi kaya di AS.

Pasangan itu dituduh melakukan pembunuhan demi mendapatkan warisan senilai US$1,5 juta, atau sekitar Rp23,4 miliar dengan kurs saat ini.

Jaksa penuntut menuduh Heather Mack – yang berusia 18 tahun dan sedang hamil pada saat pembunuhan terjadi – menutup mulut ibunya. 

Adapun Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Mayat perempuan tersebut kemudian ditemukan di dalam sebuah koper.

Schaefer, yang namanya juga disebut dalam dakwaan di pengadilan AS tersebut, saat ini masih menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Mayat di dalam koper di bagasi taksi

Heather Mack dan Tommy Schaefer, keduanya warga Chicago, ditangkap satu hari setelah jenazah Sheila von Wiese-Mack, 62 tahun, ditemukan di dalam koper di bagasi sebuah taksi di Hotel St. Regis Bali Resort, Nusa Dua, pada Agustus 2014 silam.

Pembunuhan itu terkuak setelah pengemudi taksi melapor ke kepolisian soal koper di bagasi taksinya yang ditinggalkan oleh Heather Mack dan Tommy Schaefer.

Dari foto yang dilansir dari kantor berita AFP, koper berwarna abu-abu hitam itu tampak berukuran besar, namun hanya setinggi pinggang orang dewasa.

Bercak darah tampak di bagian luar koper tersebut. Ketika dibuka, koper itu berisi mayat perempuan yang sudah terkulai dan dibungkus dengan sprei hotel.

Pihak berwenang mengatakan, hanya tubuh manusia yang sudah meninggal dunia lalu ditekuk secara paksa yang bisa masuk ke dalamnya.

“Mayatnya utuh, tapi kopernya besar. Itu bisa masuk kemungkinan karena mayatnya layu, jadi bisa ditekuk. Kalau kaku sulit,” ujar Kapolresta Denpasar yang menjabat saat itu, Kombes Pol. Djoko Hari Utomo, kepada detikcom.

Taksi itu sebelumnya dipesan oleh Heather. Usai menyimpan koper di dalam bagasi, Heather dan Tommy kemudian masuk kembali ke hotel untuk mengurus administrasi, kata sopir taksi yang bernama Ketut Wirjana.

Namun setelah lebih dari satu jam menunggu, keduanya tak kunjung muncul.

Satpam melihat noda darah di koper dan menganjurkan Wirjana melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan lalu membuka koper dan menemukan mayat korban.

Pasangan tersebut kemudian ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di kawasan Kuta, yang berjarak 10 kilometer dari lokasi penemuan mayat.

Jenazah Wiese-Mack kemudian diautopsi di rumah sakit Denpasar. Hasil otopsi menemukan ia mati lemas setelah hidungnya patah akibat pukulan benda tumpul.

Tulang-tulang lain patah di kepala dan wajahnya, dan luka-luka di tangannya mengindikasikan ia berusaha membela diri, menurut pihak berwajib di Bali.

Wiese-Mack dan putrinya tiba di hotel St. Regis pada akhir pekan, sementara Schaefer tiba pada Senin, kata Djoko.

Cuplikan kamera CCTV di hotel menunjukkan korban bertengkar dengan Schaefer di lobi pada hari yang sama.

Pembunuhan ‘sadis’

Pada April 2015, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun untuk Schaefer, atas aksinya membunuh ibu pacarnya dan memasukkan jenazahnya ke dalam koper tahun 2014.

Sementara Heather Mack yang berusia 19 tahun saat menjalani sidang, dihukum penjara 10 tahun karena membantu pembunuhan.

Ketiga hakim memutuskan memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Heather karena dia baru saja melahirkan.

Hakim Pengadilan Negeri Bali saat itu menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai “sadistik’.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa mengganggu masyarakat umum dan dapat dianggap sadistik,” ujar Hakim Made Suweda dalam putusannya terhadap Schaefer.

Namun Made menambahkan bahwa selama persidangan Schaefer berlaku sopan dan menunjukkan rasa bersalah. Itu membuatnya tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat, kata Made.

Tommy Schaefer dilaporkan menangis di persidangan ketika dia menjelaskan bagaimana dia memukul Wiese-Mack dengan mangkok buah dalam sebuah perseteruan di hotel bintang lima tersebut.

Dia mengatakan dia membela diri ketika Wiese-Mack marah saat mengetahui bahwa putrinya hamil.

Sejumlah laporan menyebutkan Heather Mack seringkali melakukan kekerasan terhadap ibunya, Sheila von Wiese-Mack, sehingga polisi seringkali dipanggil untuk mendatangi rumah mereka di Chicago.

Sheila von Wiese-Mack adalah janda komposer jazz terkemuka James L Mack yang meninggal dunia pada 2006 di usia 76 tahun.

Heather Mack dibebaskan dari penjara Indonesia dan dideportasi ke AS pada 2021.

'Saya rindu dan sayang ibu saya'

Dalam dokumen persidangan di AS, jaksa mengatakan bahwa dakwaan terhadap Heather Mack di AS tidak melanggar aturan tentang dua kali penuntutan terhadap seseorang atas kasus yang sama.

Sebab, pengadilan di AS hanya mengadili atas tuduhan konspirasi – hal yang bukan menjadi bagian dari dakwaan dalam kasus yang disidangkan di Indonesia.

Dalam persidangan di AS, saudara kandung mendiang, Bill Wiese, meminta pengadilan memberi hukuman maksimal kepada keponakannya lantaran Heather tak menunjukkan rasa bersalah telah melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Jika terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi,” kata Wiese.

Sebelum vonisnya di pengadilan AS dibacakan pada Rabu (17/01), Heather meminta maaf kepada pamannya sambil menangis.

"Tidak ada alasan untuk mencoba menyakitinya," kata Heather tentang ibunya, seperti dikutip dari ABC.

"Saya rindu dan sayang ibu saya."

Sumber: bbc indonesia


Klik juga artikel  di bawah ini:





Baca Juga