Promo

Siswi SMK Melahirkan di Warung, Bingung Siapa Ayahnya karena "Wik-wik" dengan 5 Cowok

Sabtu, 15 Maret 2025 12:27 WIB | 1.042 kali
Siswi SMK Melahirkan di Warung, Bingung Siapa Ayahnya karena "Wik-wik" dengan 5 Cowok

Seorang wanita yang akhirnya diketahui bernama AL, masih pelajar, terekam CCTV melahirkan di sebuang warung.

MARKICA - AL siswi SMK di Kota Medan sempat mengelak ketika ditanya aksinya yang melahirkan di sebuah warung Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. 
Konten Promosi

AL sempat marah ketika kepala lingkungan M Wahyudi menanyakan terkait tujuannya berdiri di sebuah warung kosong di pinggir jalan. 

Gegara AL tak mengaku, M Wahyudi mengirimkan video rekaman CCTV yang menampilkan wajahnya sedang berdiri sambil melahirkan di sebuah warung kosong di pinggir jalan Tanjung Selamat, Medan, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.30WIB. 

AL pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. 

"Saya menelepon yang bersangkutan dan menanyakan ada tidak malam itu duduk di warung dan dia bilang ada. Kemudian dia mengelak, merasa dituduh,"kata Wahyudi saat diwawancarai tribun-medan.com, Jumat (14/3/2025).

"Gak lama, saya kirim video. Dia terkejut kalau di situ ada kamera CCTV dan dia panik."

Setelah terungkap dan diinterogasi Kepala Lingkungan, Polisi dan TNI, ia akhirnya mengaku kenapa tega membuang bayinya begitu saja.

Pengakuan AL kepada Wahyudi Rangkuti, Kepala Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pelajar tersebut malu dan tidak mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.

Sebab pengakuannya, AL, sudah berhubungan badan dengan lima pria berbeda.

"Setelah saya wawancarai bersama pihak Kepolisian, rupanya ada sekitar 5 laki-laki yang sudah berhubungan dengan wanita ini. Tetapi tidak diketahui yang mana ayahnya,"kata Wahyudi Rangkuti.

Wahyudi menerangkan, soal kehamilan, AL juga menutupinya dari orangtuanya.

Ketika di rumah dan sekolah, AL diduga kerap memakai pakaian maupun jaket berukuran besar.

Sehingga orangtuanya kaget ketika Polisi, pihak kelurahan datang memberi kabar kalau AL terekam kamera melahirkan sambil berdiri, laku bayinya ditinggal begitu saja.

"Kita selidiki dan betul beliau yang melahirkan. Orangtuanya syok, malu."

Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, kedua orang tua kandung atau orang tua biologis bertanggung jawab terhadap anak tersebut. 

Hukum perkawinan 

  • Wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
  • Perkawinan tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
  • Pernikahan tersebut tetap sah meski anak telah lahir.

Tanggung jawab ayah biologis 

  • Ayah biologis bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, dan pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Dampak psikologis 

  • Hamil di luar nikah dapat berdampak pada kesehatan fisik, seperti kerusakan organ reproduksi dan hamil muda.
  • Hamil di luar nikah dapat berdampak pada kesehatan mental, seperti kesepian, kecemasan, dan tidak sanggup menjalankan fungsi reproduksi dengan baik.

Saat ini, fenomena kehamilan sebelum menikah semakin marak dan menjadi perhatian serius. Pengajuan dispensasi nikah di pengadilan agama meningkat, menunjukkan bahwa banyak calon pengantin perempuan sudah hamil sebelum menikah.

UU Perkawinan sebenarnya berupaya agar pasangan yang menikah memiliki kematangan, baik usia maupun mental, dengan menetapkan batas usia minimal nikah, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Harapannya, pasangan yang menikah sudah memiliki kesiapan yang cukup, sehingga dapat menurunkan risiko perceraian dan masalah lainnya di masa depan.

Namun, dalam praktiknya, pergaulan bebas dan longgarnya norma sosial membuat kehamilan di luar nikah meningkat. 

Di sisi lain, muncul berbagai pertanyaan dari perspektif hukum, terkait keabsahan jika sang calon istri sudah hamil menikah. Apakah sah secara hukum negara dan hukum Islam? Simak ketentuannya dalam artikel ini.

Pengertian Nikah Hamil

Nikah hamil terjadi ketika pengantin wanita sudah hamil terlebih dahulu akibat zina atau pergaulan bebas. Yang menikahi bisa jadi pria yang menghamili, bisa juga pria lain yang mau menikahi karena satu dan lain hal.

Wanita hamil sendiri ada beberapa kemungkinan. Pertama, hamil karena mempunyai suami yang sah. Orang lain tidak boleh menikahi wanita yang sudah bersuami dan sedang hamil.

Mantan istri yang dicerai dengan cerai hidup dan sedang hamil harus menjalani iddah hingga melahirkan sebelum menikah lagi.

Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari sebelum menikah lagi.

Syarat Sah Perkawinan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai hukum menikah saat hamil, kita perlu memahami terlebih dahulu syarat sah suatu perkawinan.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah jika pasangan melaksanakannya sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan mereka masing-masing.

Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa setelah perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan, pasangan wajib mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil (untuk non-Muslim) atau di Kantor Urusan Agama (untuk Muslim).

Petugas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas pencatatan tersebut dan memberikannya kepada masing-masing suami dan istri. Untuk yang beragama Islam, buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku.

Bagaimana Hukum Menikah Saat Hamil Duluan?

Untuk menjawab hukum nikah saat hamil duluan, kami akan mengacu pada ketentuan dalam KHI yang mengenal adanya kawin hamil.

Pasal 53 KHI mengatur bahwa pria yang menghamili wanita di luar nikah dapat menikahi wanita tersebut.

Mereka dapat melangsungkan perkawinan dengan wanita hamil tanpa menunggu kelahiran anaknya. Secara hukum, pernikahan mereka tetap sah meski anak telah lahir.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pasangan yang menikah dalam kondisi hamil tidak perlu melakukan pernikahan ulang, meskipun bayinya telah lahir.

Penulis: Putra Mahendra/Berbagai sumber




Baca Juga