Promo

Kejahatan Seksual di Babel: Sakit dan Perih!

Rabu, 28 Mei 2025 19:58 WIB | 1.004 kali
Kejahatan Seksual di Babel: Sakit dan Perih!

Ilustrasi kekerasan seksual.


Kondisi psikologis para orangtua di Pulau Bangka sekarang mungkin sedang tidak baik-baik saja.

, PANGKALPINANG - Itu, setelah dalam kurun waktu belum genap seminggu, pihak Kepolisian disibukkan dengan laporan tindakan dugaan asusila, menjurus pelecehan seksual dan atau cabul.

Sakitnya, hal itu--untuk sementara, diduga dilakukan oleh orang-orang yang dipercayai di lingkungannya. Setidaknya, dalam seminggu ini kejadian yang mengusik nurani dan kengerian itu terjadi di Bangka Selatan dan Bangka Barat.

Yang bikin sesak dada, contohnya, ada belasan santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bangka Selatan, diduga menjadi korban pencabulan.

Pelaku berinisial MG (40), yang merupakan pimpinan ponpes tempat korban menimba ilmu agama itu, kemudian ditangkap polisi.

Menyadur dari detikSumbagsel, informasi yang dihimpun, Sabtu (24/5/2025), perilaku menyimpang atau bejat MG itu diduga terjadi sudah sejak 2-3 tahun terakhir. Aksinya terbongkar usai seorang korbannya buka mulut terhadap seorang pengurus ponpes lainnya.

Kala itu, korban bercerita mendapat perlakuan menyimpang dari MG dan sering dibangunnya saat malam hari. Kemudian diminta untuk menuruti permintaan terduga pelaku tersebut. Dari sinilah, kasusnya terbongkar dan kemudian dilaporkan ke Polsek Payung, Polres Bangka Selatan hingga MG ditangkap.

"(Kasusnya) terungkap karena adanya laporan dari pengasuh pesantren lainnya yang kemudian didalami oleh kepolisian," ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto ketika dimintai keterangan detikSumbagsel.

Diketahui, proses penanganan terduga pelaku dipimpin Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo beserta anggotanya, pada Kamis (22/5) malam. MG diamankan tanpa perlawanan oleh petugas kepolisian setempat. Selain korban yang pertama kali lapor, polisi telah mengantongi 11 nama santri yang diduga mendapat perlakuan yang sama.

Lanjut Kapolres, pihaknya belum menyebutkan jumlah santri yang menjadi korban kelainan seksual MG. Agus menegaskan pelaku dan sejumlah korban masih menjalani pemeriksaan secara estafet untuk mengungkap motif tersebut.

Untuk diketahui, seorang pengurus pondok pesantren di Bangka Selatan (Basel), ditangkap polisi. Pria berinisial MG (40) itu ditangkap atas dugaan kasus pelecehan terhadap santrinya.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, MG diamankan di pondok tempatnya mengajar oleh anggota Polsek Payung, Kamis (22/5) malam. Kabarnya, belasan santri diduga menjadi korban MG.

Dilihat dari foto yang diterima, MG ditangkap tanpa adanya perlawanan. Polisi membenarkan atas ditangkapnya MG dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Betul telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MG (40) selaku pengasuh salah satu pesantren terhadap santrinya," tegas Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto kepada detikSumbagsel, Jumat (23/5/2025).

Kata Agus, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi di Mapolres. Terkait jumlah korban, Agus belum bisa memastikan.

"Untuk jumlah korban masih didalami, saat ini saksi-saksi masih dalam pemeriksaan. Sampai hari ini, dari hasil pemeriksaan ada beberapa korban," tegasnya kembali.

Ia menambahkan kasus ini terungkap setelah ada seorang pengurus pesantren lainnya ke Polsek Payung. Informasi tersebut diterima pelapor dari seorang santrinya atau korban.

"Terungkap karena adanya laporan dari pengasuh pesantren lainnya yang kemudian didalami oleh kepolisian," tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo menjelaskan jika terlapor MG diamankan pada Kamis malam (22/5/2025). Usai ditangkap, MG langsung diserahkan ke Polres.

"Terlapor untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek ketika dimintai keterangan.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo, seperti yang kami kutip dari Antara Babel, turut prihatin terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan.

Maka dari itu, atas kejadian ini menjadi atensi dan perhatiannya terlebih melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Kejadian kasus pelecehan seksual di Bangka Selatan ini menjadi atensi bagi saya Kapolda Bangka Belitung untuk melakukan tindakan terutama pencegahan," kata Irjen Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (28/5/25).

Selain itu, Kapolda mengatakan akan melakukan tindakan tegas dengan mengawal kasus ini berkoordinasi bersama jaksa serta pengadilan agar tidak ada kejadian serupa.

Namun demikian, menurut Hendro Pandowo tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus ini lebih sangat penting.

"Enam bulan sebelum kejadian ini, Saya sudah perintahkan Dir Krimum melalui PPA untuk melakukan imbauan kepada orang-orang yang berpotensi untuk jadi korban pelecehan seksual seperti di sekolah, panti asuhan, anak-anak yatim," ungkapnya.

"Sehingga kita sudah masuk enam bulan lalu, data yang kita lakukan kurang lebih 40 kali sudah ke tempat-tempat itu memberikan imbauan terhadap contoh-contoh kasus baik terhadap anak-anak maupun para pengasuh," sambungnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan lebih semakin masif melakukan upaya sosialisasi dan imbauan ini dengan mengedepankan fungsi gabungan dari unit PPA, Binmas hingga jajaran Samapta.

"Termasuk seperti bullying, menimbulkan trauma, sakit yang mendalam bagi anak-anak. Ini akan menjadi 1 paket, namun kita prioritaskan sekarang yang di Basel untuk kemudian kita sosialisasikan sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini," ucapnya.

Terbaru, di Bangka Barat, ada seorang laki-laki yang dikenal warga sebagai dukun atau paranormal di wilayah Kecamatan Mentok, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan RB dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, di rumah korban di Mentok

Berdasarkan keterangan pelapor, RB datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp 300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk  “mengusir jin”.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat.

Tambah Kapolres Bangka Barat ia juga menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa 

“Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas AKP Fajar.

RB saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perlindungan Korban

Salah satu anggota Komisi XIII DPR RI, Melati SH, saat menggelar audensi dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA), NTT di Gedung Pansus B Nusantara II Lantai 3 pada Selasa, 20 Mei 2025, juga pernah menyinggung perihal perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Dalam audiensi tersebut juga turut dihadiri oleh Forum Perempuan Diaspora, TPPKK, CSO-CSO Ombusman dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Melati SH, setelah melakukan rapat audiensi tersebut sangat mengutuk dugaan tindakan kekerasan seksual berbentuk apapun. Dia mendesak perlu dilakukan penanganan serius dengan usut tuntas agar pelaku bisa diberikan sanksi yang setimpal.  

Melati menyebut, Komisi XIII sangat serius dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak azasi. Oleh sebab itu, DPR nantinya berharap bisa ikut andil dalam aliansi ini bersama APPA agar penyelesaian kasus bisa terselesaikan dengan baik. 

Selain itu, politisi Gerindra tersebut juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang fair demi keadilan bagi korban dan keluarga korban. Hal ini menyangkut hajat hidup dan masa depan anak agar bisa berkembang secara normal, makanya perlu pemulihan secara total. 

Pelecehan Seksual, Ketahui Jenis Beserta Contohnya

Pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa secara verbal dan online. Sayangnya, tidak sedikit orang yang menyepelekan pelecehan seksual. Padahal, korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai dampak dari berbagai sisi, terutama terhadap kesehatan mental dan emosional. 

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku seksual yang dilakukan seseorang kepada orang lain secara paksa tanpa persetujuan. Pelecehan seksual dalam segala bentuk kerap membuat korbannya merasa tertekan, terintimidasi, direndahkan harga dirinya, dan dipermalukan. 

Pada kasus tertentu, tindakan pelecehan juga bisa disertai kekerasan fisik atau bahkan pembunuhan. Tidak hanya pada tingkat yang ekstrim seperti di atas, perilaku lain yang mungkin terkesan lebih sepele, seperti catcalling atau menatap orang lain, sebetulnya juga sudah termasuk bentuk pelecehan seksual.

Beragam jenis pelecehan seksual bisa dialami oleh hampir setiap orang, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Mirisnya, baik dari sisi pelaku maupun korban kebanyakan tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukan atau diterimanya tergolong bentuk pelecehan seksual.
Banyak dari korban pelecehan seksual sulit untuk menceritakan pengalamannya karena takut atau menganggap hal tersebut adalah aib yang harus ditutupi. Akibatnya, para korban pelecehan seksual rentan mengalami gangguan mental, seperti depresi dan PTSD.

Berbagai Jenis Pelecehan Seksual dan Contohnya

Karena berdampak terhadap kesehatan mental dan fisik secara signifikan, penting untuk memahami jenis-jenis pelecehan seksual dan langkah yang tepat dalam menghadapinya.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelecehan seksual yang sering terjadi:

1. Pelecehan seksual verbal

Pelecehan seksual verbal adalah bentuk pelecehan melalui ucapan yang bernada seksual atau memberi kesan kurang pantas dan bersifat seksual. Jadi, bila ada orang mengatakan sesuatu yang mengandung unsur seksual kepada korban dan ucapannya tersebut membuat korban tidak nyaman, itu tergolong sebagai korban pelecehan seksual.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelecehan seksual dalam bentuk verbal:

• Melontarkan kalimat vulgar tentang pakaian, tubuh, atau penampilan orang lain, contohnya “rok kamu kurang atasan dikit tuh biar makin seksi”
• Bersiul kepada orang lain atau catcalling, misalnya “kiw, cewek cantik mau kemana sih?”
• Menggunakan nama panggilan kepada orang lain dengan tujuan menggodanya, seperti “baby”, “sayang”, “cantik”
• Lelucon yang mengandung unsur seksual, contohnya candaan kekinian “tobrut” untuk menyebut wanita dengan payudara besar
• Menanyakan tentang fantasi, preferensi, atau riwayat kehidupan seksual seseorang, padahal orang yang diajak berbicara enggan membahasnya
• Menyebarkan rumor tentang kehidupan seks atau preferensi seksual seseorang
• Mengancam akan menyakiti atau membunuh korban, jika korban tidak mau memenuhi hasrat seksual pelaku

2 . Pelecehan seksual nonverbal

Pelecehan seksual dalam bentuk nonverbal adalah segala bentuk komunikasi atau perilaku seksual selain ucapan, tetapi tidak sampai pada kontak seksual secara fisik. Beberapa contohnya adalah:

• Menatap bagian tubuh yang sensitif, seperti payudara, paha, bokong, dan alat kelamin
• Menunjukkan atau mengirimkan gambar pornografi
• Memberikan gestur vulgar, seperti menatap dengan hawa nafsu, mengedipkan satu mata, menggigit bibir bawah, menjilati bibir, atau mengeluarkan suara ciuman
• Mengikuti atau menguntit seseorang (stalking)
• Menaruh kamera tersembunyi di kamar atau di ruang pribadi korban
• Mengambil foto atau video seseorang tanpa izin orang yang bersangkutan dengan tujuan untuk memenuhi hasrat seksual

3. Pelecehan seksual fisik

Segala bentuk kontak fisik yang tidak diinginkan adalah pelecehan seksual secara fisik, seperti menyentuh, memeluk, mencium, atau mendekap seseorang secara paksa. Bahkan, sekadar menepuk atau mencubit pun termasuk pelecehan seksual, bila seseorang tidak menginginkan kontak fisik tersebut. Namun, konteks ini tidak bisa digeneralisasi untuk semua kondisi. Sebagai contoh, ketika guru mencubit muridnya dengan tujuan dan niat untuk mendidik, hal ini tidak bisa disebut bentuk pelecehan seksual. 

Selain itu, beberapa contoh lain dari pelecehan seksual secara fisik antara lain:

• Menyentuh pakaian orang lain sampai membuatnya risih
• Membelai bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan, seperti tangan, bahu, rambut, atau pinggul
• Memeluk atau mencium secara tiba-tiba
• Berdiri dengan jarak yang sangat dekat dengan orang lain
• Melakukan perundungan (bullying) dengan cara menyentuh organ intim atau memaksa korban untuk berhubungan seks
• Memperlihatkan organ intim kepada orang lain, misalnya pada tindakan eksibionisme
• Melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan

4. Pelecehan seksual secara online

Pelecehan juga sering terjadi secara online melalui berbagai media sosial maupun di aplikasi kencan. Jenis pelecehan seksual ini juga sering disebut dengan online sexual abuse. Beberapa contoh bentuk pelecehan seksual secara online antara lain:

• Menyebarkan foto dan video pornografi secara online untuk balas dendam (revenge porn)
• Memberi komentar di media sosial yang berbau seksual, misalnya “wah badannya montok banget”
• Meminta seseorang untuk mengunggah atau mengirimkan fotonya yang seksi
• Melakukan streaming dengan konten tindakan seksual kepada orang lain tanpa persetujuan
• Menyapa seseorang di sosial media dan mengajaknya berhubungan intim
• Mengajak atau memaksa untuk sexting dan video call

5. Manipulasi seksual

Tidak hanya melalui kekerasan atau paksaan secara fisik, pelecehan seksual juga bisa terjadi melalui manipulasi seksual. Pelaku pelecehan seksual ini biasanya memanipulasi kondisi emosional atau psikologis korbannya, misalnya dengan mencari simpati atau menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan, guna mencari celah untuk bisa berhubungan intim dengan korban. 

Selain itu, melakukan grooming atau gaslighting dengan tujuan untuk membuat seseorang mau berhubungan seksual juga termasuk bentuk pelecehan seksual. Tindakan ini kerap dilakukan oleh para predator seksual dalam mencari dan memanipulasi korbannya.

6. Prostitusi paksa

Ini juga termasuk salah satu bentuk pelecehan seksual yang juga sekaligus bentuk pelanggaran HAM. Korban pelecehan seksual ini biasanya diancam, dimanipulasi, atau dikontrol oleh para pelaku, sehingga merasa tidak berdaya dan terpaksa terjebak dalam tindakan prostitusi.

Pelecehan seksual ini umumnya banyak ditemukan pada kasus perdagangan orang (human trafficking) serta prostitusi anak di bawah umur. 

7. KDRT

Pelecehan seksual juga bisa terjadi di dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi ketika suami mengancam dan memaksa istri untuk memenuhi hasrat seksualnya, sedangkan sang istri sedang tidak mau atau tidak sanggup untuk berhubungan intim. Tidak hanya pada wanita, pelecehan seksual di dalam rumah tangga juga bisa terjadi pada pria.

Biasanya, pelaku pelecehan seksual dalam KDRT akan mengintimidasi pasangannya secara fisik, emosional, maupun secara ekonomi, misalnya dengan mengancam akan berhenti memberikan uang bulanan. Tidak hanya terjadi di antara pasangan, pelecehan seksual dalam rumah tangga juga bisa terjadi pada anak, keluarga yang tinggal serumah, atau ART.

Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak yang konkrit atas tubuhnya sendiri. Apa pun alasannya, segala bentuk pelecehan seksual adalah perilaku yang tidak bisa dibenarkan walaupun pelaku berdalih “hanya bercanda”.

Dalam kacamata hukum pun, setiap orang tidak dapat dipaksa untuk melakukan kontak seksual yang tidak diinginkan.

Penulis: Putra Mahendra/berbagai sumber


Klik juga artikel  di bawah ini:





Baca Juga