Promo

Anak Sekecil Itu Digerayangi sang Guru

Kamis, 14 Agustus 2025 17:40 WIB | 1.119 kali
Anak Sekecil Itu Digerayangi sang Guru

Ilustrasi.


Lalu, ketika korban sampai di rumah pelaku langsung diajak masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur, dan pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban serta memberikan sejumlah uang.

marikitabaca - Seorang oknum guru sekolah dasar di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial Mul (32), diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) oleh anggota unit PPA Satreskrim Polreta Pangkalpinang, setelah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban pada Rabu (23/4/2025), dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Iya, kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ML alias Mul (32). Dimana diduga pelaku merupakan oknum guru korban," kata Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosua Surya Admaja, Kamis (14/8/2025), seperti yang kami sadur seutuhnya dari Bangkapos.com.

Kompol Yosua pun menyebutkan, awal mula pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang berusia 16 tahun, dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024) untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di daerah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Lalu, ketika korban sampai di rumah pelaku langsung diajak masuk kamar dan disuruh tidur di atas kasur, dan pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban serta memberikan sejumlah uang.

"Jadi, pelaku ini setelah melakukan tindakan asusila memberikan uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Setelah itu di bulan Oktober 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku," bebernya.

"Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar, yang mana korban disuruh untuk tidur di kasur dan melakukan tindakan seperti sebelumnya dan setelah melakukan tindakan asusila korban dikasih uang lagi sebesar Rp300 ribu sebagai uang jajan," ungkap Kompol Yosua.

Bahkan, dikatakan Kompol Yosua pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama di bulan Februari 2025 dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila, setelah itu korban diberikan uang lagi senilai Rp100 ribu.

"Tiga kali menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Yosua menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku anggota unit PPA melakukan penyelidikan, guna mencari 2 alat bukti yang cukup dengan membawa anak korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Pada Rabu tanggal 30 April 2025, telah dilakukan asesment terhadap korban oleh Peksos Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Lalun, Rabu (7/5/2025), telah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban,"  terang Kompol Yosua.

Selanjutnya, Selasa (12/8/2025), telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Taman Sari Kota Pangkalpinang.

"Untuk pelaku sudah kita amankan pelaku, modusnya pelaku terhadap korban adalah tipu muslihat. Pelaku sudah kita lakukan penahanan, termasuk kita amankan barang bukti satu unit handphone," tegasnya.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat.

Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka.

Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.

Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak. Hukum Internasional melalui pembentukan Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Children) telah memosisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak di antaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.

Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang yang cukup umur , yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Bangkapos.com/lk2fhui | Editor: Gusti


Klik juga artikel  di bawah ini:




Baca Juga