Promo

Melati: Kaji Ulang dan Ajukan Cabut Izin HTI di Bangka Selatan

Jum'at, 12 September 2025 15:29 WIB | 584 kali
Melati: Kaji Ulang dan Ajukan Cabut Izin HTI di Bangka Selatan

 Melati SH anggota komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Bangka Belitung.


Melati, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Bangka Selatan.

marikitabaca - Bahkan melalui pemerintah provinsi, bisa mengajukan pencabutan izin HTI yang sudah diterbitkan karena menjadi aspirasi mayoritas masyarakat berada di Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, Kecamatan Tukak Sadai, Desa Sebagin, Desa Bedengung di Kabupaten Bangka Selatan. 

Pernyataan Melati SH Anggota DPR RI daerah pemilihan Bangka Belitung ini menanggapi tuntutan masyarakat di Bangka Selatan yang menolak keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelaloa PT Hutan Lestari Raya (HLR).

Warga berkali-kali menampikan aspirasinya bahkan menggelar demontrasi menuntut pencabutan izin PT HLR yang menguasai lahan HTI seluas kurang lebih 31.000 hektare di Bangka Selatan.

"Aspirasi masyaraat yang mayoritas menolak HTI ini menjadi perhatian pemerintah dengan mengkaji ulang status HTI. Pemerintah provinsi mempunyai peran unuk mengajukan surat agar HTI tersebut dicabut," kata Melati Erzaldi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Kapusin (KPKC), Selasa (9/9/2025).

Pencabutan izin HT di Bangka Belitung menurut Melati pernah dilakukan pada tahun 2022 silam. Izin HTI PT Bangkanesia dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tidak ada progres di lapangan.

Pencabutan ini HTI ini juga merupakan bagian dari tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan kemajuan dalam usahanya di sektor kehutanan dan berkaitan dengan isu lingkungan. 

Selain itu, izin pengelolaan kawasan HTI berbenturan dengan kepentingan masyarakat lokal yang lebih dahulu mengelola hutan untuk berkebun.

"Intinya adalah saya mendukung jika ini menjadi aspirasi mayotias masyarakat Bangka Selatan yang tidak tenang karena tanah milik mereka untu berusaha masuk dalm HIT. Pemerintah setelah mengkaji ulang dan mengevaluai izin HTI tersebut dijukan untuk dicabut," ujar Melati.

Anggota Komisi XIII DPR RI ini saat mengikuti RDPU di ruang rapat komisi XIII, Senayan, Jakarta menambahkan jika konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan yang mendapat izin pengelolaan hutan telah menciptakan konflik agrarian yang juga mengarah pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang terjadi di Sumatera Utara. 

“Ada pelanggaran atau bentuk intimidasi kepada masyarakat yang tidak ingin melepas hak tanahnya. Jadi ada konflik agraria yang memicu kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayah adat,” kata Melati.

RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso dan Dewi Asmara ini menjadi forum bagi perwakilan masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami.  Turut hadir sejumlah tokoh adat, Ketua Satgas Lembaga KPKC, serta perwakilan dari organisasi pendamping.

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat adat menyampaikan penderitaan yang mereka alami selama ini . Mereka meminta agar DPR menyurati Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayahnya. (*)

Sumber: Release


Pilihan Redaksi




Baca Juga

Anak Sekecil Itu Digerayangi sang Guru
Kamis, 14 Agustus 2025 17:40 WIB
PLTN di Babel Belum Berizin: Ada Bimbang?
Selasa, 12 Agustus 2025 23:49 WIB