Promo

Melati Desak Kemenhum Perhatikan Hak UMKM di Babel

Rabu, 19 Februari 2025 12:26 WIB | 728 kali
Melati Desak Kemenhum Perhatikan Hak UMKM di Babel

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati Erzaldi meminta kepada Kementerian Hukum memberikan stimulus HAKI untuk UMKM di Bangka Belitung.

JAKARTA, MARKICA - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI) dengan agenda pembahasan kebijakan strategis.

Di antaranya pemberian amnesti, Peraturan Perundang-Undangan, Administrasi Hukum, Hak kekayaan Intelektual (HAKI) dan masalah aktual lainnya, Senin, 17 Februari 2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Melati Erzaldi meminta kepada Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi dan stimulus kepada pelaku UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Melati menyebut, di Provinsi Bangka Belitung pelaku UMKM banyak yang belum memahami tentang HAKI.

Sehingga banyak yang tidak mau mengurus HAKI meski mereka memiliki karya yang bagus.

“Harapannya adalah adanya stimulus dari kementerian untuk UMKM-UMKM daerah, agar mereka punya rasa aman. Karya mereka dilindungi secara hukum dan juga bisa meningkatkan daya saing mereka ketika mereka harus bersaing diera globalisasi,” kata Melati saat memberikan pandangan fraksi dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum.

Selain HAKI, Politisi Gerindra tersebut juga menyoroti soal indikasi geografis.

Menurutnya sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat tidak paham tentang pentingnya indikasi geografis.

“Dan saya mendapatkan informasi bahwa ada biayanya juga termasuk tadi HAKI. Harapannya tadi diberikan stimulus pada teman-teman UMKM sehingga pencapaian HAKI itu bisa tercapai dan mereka juga nyaman dengan sertifikasi yang mereka dapatkan,” imbunya.

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

HAKI bertujuan untuk: Melindungi kekayaan intelektual dari penyalahgunaan, Mendorong semangat berkarya dan mencipta, Memberikan penghargaan atas hasil karya, Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar. 

Dasar hukum HAKI adalah: 

• Undang-Undang Hak Cipta

• Undang-Undang Paten

• Undang-Undang Desain Industri

• Undang-Undang Merek

• Undang-Undang Rahasia Dagang

• Undang-Undang Varitas Tanaman

• Undang-Undang Sirkuit Terpadu

HAKI dapat diberikan atas produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. HAKI juga dapat berupa merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. 

Penulis: Release Komisi XIII DPR RI/Putra Mahendra




Baca Juga

Anies Bersuara, Anies Nyindir
Sabtu, 11 Oktober 2025 12:12 WIB
Prabowo: Demi Allah Saya Tak akan Mundur!
Senin, 01 September 2025 18:33 WIB
Kasihan Raya
Rabu, 20 Agustus 2025 16:24 WIB
Ada Kebohongan dari Lahirnya Kemerdekaan
Sabtu, 16 Agustus 2025 01:28 WIB