Promo

Menteri PU Nonaktifkan 6 ASN di Babel-Sumut Buntut Kasus Korupsi

Minggu, 06 Juli 2025 21:11 WIB | 1.139 kali
Menteri PU Nonaktifkan 6 ASN di Babel-Sumut Buntut Kasus Korupsi

Menteri PU Dody Hanggodo menyambangi Command Centre Jasa Marga di Jatiasih, Kota Bekasi dalam rangka memantau proses arus mudik dan balik libur Nataru, Jumat (27/12/2024).  


Menteri PU Dody Hanggodo menonaktifkan 5 ASN di Balai Wilayah Sungai Babel dan satu ASN BBPJN Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.

, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menonaktifkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) dan satu ASN Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

ASN tersebut dinonaktifkan demi kelancaran proses hukum.

"Karena masalah-masalah ini di Sumatera Utara dan Bangka Belitung kami saat-saat ini telah menonaktifkan sementara para ASN yang sudah ditersangkakan. Ada lima orang dari Bangka Belitung dan satu orang di Sumatera Utara," katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Tidak hanya menonaktifkan ASN yang kini telah menjadi tersangka, Dody juga mencopot dua orang pejabat di atas ASN tersebut.

"Semata-mata hanya ingin menjaga agar proses hukum ini berjalan dengan baik, berjalan dengan semestinya, tidak perlu ada hal lain yang ditutupi," katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Babel sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin di BWS Babel.

Melansir RRI, Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan mengatakan perkara ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS Babel pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, dengan total nilai anggaran mencapai Rp30,49 miliar.

Sementara itu di Sumut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Kemudian, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sumber: cnnindonesia.com


Klik juga artikel  di bawah ini:





Baca Juga

Prabowo: Demi Allah Saya Tak akan Mundur!
Senin, 01 September 2025 18:33 WIB
Kasihan Raya
Rabu, 20 Agustus 2025 16:24 WIB
Ada Kebohongan dari Lahirnya Kemerdekaan
Sabtu, 16 Agustus 2025 01:28 WIB
Melati Kutuk Kekerasan Seksual
Rabu, 21 Mei 2025 18:13 WIB