Promo

Dua Saksi Ahli, Patahkan Saksi KPU Babel

Senin, 10 Februari 2025 21:29 WIB | 142 kali
Dua Saksi Ahli, Patahkan Saksi KPU Babel

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutan PHPU Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ternyata membuka hal yang mengejutkan.

JAKARTA, MARKICA - Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, Senin (10/02/25), berlanjut pada sidang pemeriksaan persidangan (mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan), yang berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4.

Pihak Pemohon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah melalui Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Gugum Ridho Putra, menghadirkan sejumlah Ahli dan Saksi dalam sidang di Majelis Hakim Panel 1, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Ahli yaitu Bambang Eka Cahya Widodo dan Ilham Saputra. Sedangkan Saksi Imam Supiar, Idam, Ujang Adhari dan Novi Setiadi dihadirkan untuk memberikan pendapat dan keterangan dalam persidangan. Sementara itu Pihak Termohon dan Terkait juga menyiapkan beberapa saksi dan saksi ahlinya. 

Para ahli dan saksi dari pihak pemohon memberikan pendapat dan keterangannya secara lugas, terlebih para saksi yang menyampaikan secara terbuka hal-hal yang dialaminya saat proses Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. 

Hal itu berbanding terbalik dengan ahli dan saksi Termohon dan Terkait yang nampak ketidaksiapannya dalam memberikan jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim. 

Beberapa saksi dari pihak Termohon terlihat ragu-ragu dan memberikan keterangan yang dinilai kurang konsisten. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Hakim Konstitusi harus meminta saksi untuk lebih jelas dan tegas dalam menjawab pertanyaan terkait proses dan hasil pemilihan.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. 

Ahli dari pihak Pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo dan Ilham Saputra menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian petugas KPPS yang tidak memverifikasi dokumen pemilih saat pemungutan suara, pengabaian rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu oleh KPU, dan pembukaan kotak suara saat proses pemungutan suara berlangsung, yang menurutnya dapat berimplikasi pada hasil akhir pemilihan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan elektoral.

Mendukung para ahli, saksi dari pihak Pemohon, Imam Supiar, memberikan kesaksian saat dirinya menjadi saksi di Kabupaten Bangka, bahwa dalam proses rekapitulasi pihaknya mencatatan berbagai kejadian khusus di tingkat kecamatan, sehingga dirinya mengajukan keberatan yang menurutnya menjadi krusial, namun tidak diindahkan. 

Saksi lainnya, Ujang Adhari, koordinator Saksi Kabupaten Bangka Barat juga mengungkapkan besarnya suara yang tidak sah dalam proses rekapitulasi, yang menurutnya berdampak pada transparansi dan kredibilitas hasil pemilu.

Menanggapi keterangan para saksi dan ahli, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo beberapa kali meminta pihak Termohon untuk memberikan tanggapan yang lebih substansial. Namun, dalam beberapa kesempatan, jawaban yang disampaikan dinilai masih bersifat normatif dan belum secara langsung membantah dalil yang diajukan Pemohon.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa hasil pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Majelis Hakim akan menilai seluruh keterangan, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

Penulis: Akmal Riansyah




Baca Juga