Promo

Pendataan Aneh KPU "Temuan" Baru Sidang MK

Senin, 10 Februari 2025 21:59 WIB | 189 kali
Pendataan Aneh KPU "Temuan" Baru Sidang MK

Pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) menghadirkan para saksi, dan ahli dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).


JAKARTA, MARKICA - Salah seorang saksi yang dihadirkan KPU selaku termohon pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Konsitusi (MK), Senin pagi, ialah Komisioner KPU Bangka Selatan Divisi Komisioner KPU Basel Div Hukum dan Pengawasan, Dese Candra. 

Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim Ketua, sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, Dese Candra membantah segala dalil, dan tuduhan pemohon atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Babel, pada 27 November 2024. 

"Khususnya di Bangka Selatan, kami menghimpun informasi turun ke lapangan, berkoordinasi dengan KPPS bersama PPS dan PPK, bahwa apa yang didalilkan pemohon ada banyak pelanggaran dan dugaan kecurangan, itu tidak benar," ujarnya.

Namun, selama persidangan tersebut, pihak pemohon, yakni dari Pasangan Calon Gubernur Babel Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah menghadirkan Novi Setiadi, salah seorang pemilih. Ia membongkar kealpaan KPU sebagai penyelenggara, di mana ia nyaris tidak dapat memenuhi hak pilihnya sebagai warga negara.

Hingga hari H pemilihan, Novi mengaku tidak mendapatkan formulir undangan (C6). Hal ini memaksanya untuk berinisiatif mendatangi TPS 06 kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali untuk menyuarakan hak pilihnya. 

"Saya sempat datang (Ke TPS 06) karena inisiatif, karena Pilpres-Pileg Februari, saya di TPS itu, jadi saya beranggapan di situ. Saya datang ke TPS tersebut dan lokasi sama. Sesampai di situ saya menuju meja anggota KPPS untuk memverifikasi diri," ujarnya.

"Ada dua anggota KPPS mencari nama saya di daftar, dan benar tidak ada nama saya. Saya sempat diarahkan ke TPS lain, namun tidak dijelaskan TPS berapa. Terus saya menanyakan, apakah saya bisa menggunakan hak pilih saya dengan menggunakan KTP. Setelah lima-sepuluh menit saya bisa mencoblos dengan modal KTP," ujarnya menambahkan.

Kemudian, menjawab pertanyaan majelis, Dese Candra mengonfirmasi jika Novi Setiadi benar tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut, melainkan terdaftar di TPS 13 Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Hal itu pun mendapat respons kembali dari Novi. Ia beranggapan ada keanehan dalam pendataannya hingga memuat datanya di kelurahan berbeda.

"Tentu tidak harus pindah kelurahan juga. Seperti yang disampaikan komisioner KPU Bangka Selatan, dari data yang dipegang, kok saya dilempar ke Kecamatan Toboali? Kalau masih dalam satu kelurahan sih saya terima," katanya.

Kasus yang dirasakan Novi pun mendapat respons dari hakim anggota M. Guntur Hamzah. Ia memperingatkan KPU untuk dapat memperbaiki penyelenggaraan, sehingga tidak terjadi lagi kerugian yang dirasakan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

"Saudara alami sendiri itu ya? Hampir tidak diakui, padahal lahir-besar di situ. Ini contoh yang saya alami juga di Pilpres, hanya saja beda tempat. Ini contoh tidak diverifikasi, tapi benar orangnya, kami sama-sama tidak mendapat formulir undangan," pungkasnya.

Penulis: Rian Sidarta




Baca Juga