Promo

Komisi II DPR RI Turun Langsung Evaluasi KPU dan Bawaslu Babel: Anggap Tak Becus Kerja

Kamis, 13 Februari 2025 17:01 WIB | 953 kali
Komisi II DPR RI Turun Langsung Evaluasi KPU dan Bawaslu Babel: Anggap Tak Becus Kerja

KPU Provinsi Bangka Belitung (Babel) saat menjadi pihak termohon di sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) karena mereka diduga melakukan pelanggaran di Pilkada.

PANGKALPINANG, MARKICA - Problematika penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bangka Belitung (Babel), menjadi sorotan di level nasional.

Hal ini pun mendapat perhatian dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Para pimpinan dan anggota Komisi II, bahkan turun langsung untuk mengevaluasi kinerja dua lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel. Evaluasi berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (13/2/2025).

Beberapa poin persoalan menjadi fokus evaluasi dilakukan Komisi II yang diketuai Rifqinizamy Karsayuda, di antaranya penganggaran Pilkada 2024, serta partisipasi pemilih yang rendah di Negeri Serumpun Sebalai.

Persoalannya, anggaran 'renyah' sebesar Rp 89,2 miliar untuk kedua lembaga tersebut belum termaksimalkan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, dari total anggaran yang bersumber dari dana hibah Provinsi Babel, KPU kebagian Rp 68,4 miliar, sedangkan Bawaslu Babel Rp 20,8 miliar. Namun, dengan anggaran besar tersebut tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 hanya 59,96 persen, dan terendah ada di Kabupaten Bangka yang hanya 52,2 persen. 

Persoalan tersebut mendapat komentar bernada singgungan dari Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf pada rapat evaluasi itu. Ia beranggapan permasalahan yang ada, seharusnya merupakan hal yang 'sepele' untuk dapat diselesaikan KPU maupun Bawaslu di tingkat daerah.

"Sebetulnya urusan seperti ini nggak perlu kita turun tangan Pak Ketua (Rifqinizamy Karsayuda), harusnya sudah bisa diselesaikan di daerah," ujarnya.

Masih pada kesempatan yang sama, dikutip dari babelprov.go.id, dirinya juga meminta agar tiap Kepala Daerah terkait dapat memaparkan postur anggaran untuk pelaksanaan PSU pada 27 Agustus 2025 mendatang. 

"Serta dapat melakukan penyisiran pada anggaran untuk meminimalisir kekurangan dana pada pelaksanaan pilkada ulang ini," ujarnya. 

Sementara itu, untuk tindak lanjut mengenai Pemilihan Gubernur yang saat ini masih running di Mahkamah Konstitusi (MK), Rifqinizamy meminta untuk menunggu keputusan MK pada 24 Februari mendatang. 

"Untuk itu, kepada KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah dan stakeholder, kami minta agar melakukan pemetaan, supervisi, serta mitigasi terhadap gangguan yang mungkin terjadi saat pelaksanaan Pilkada mendatang," pungkasnya.

KPU Dan Bawaslu Babel Belum Lapor Sisa Anggaran

Komisioner KPU RI periode 2022-2027, Iffa Rosita, yang hadir dalam persidangan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, menyampaikan sesuatu yang membuat publik bertanya-tanya.

Dalam upayanya membela kinerja KPU Babel, Iffa mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2024 menerima penghargaan Pengelolaan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari KPU RI. 

"Saya ingin memastikan saja, mendeklair bahwa Bangka Belitung ini baru saja mendapatkan predikat terbaik terkait pengelolaan teknis penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024" ungkapnya di dalam persidangan.

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai penguat bahwa secara teknis, KPU Babel telah menyelenggarakan pemilu dengan baik.

Namun, ada yang janggal. Jika memang penyelenggaraannya sudah sebaik itu, bahkan sampai mendapat penghargaan, mengapa kini harus menghadapi sengketa di MK? Apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kinerja yang bersih dan bebas dari masalah?

Pernyataan Iffa seolah ingin menutup mata terhadap fakta bahwa proses Pemilu di Babel dipersoalkan hingga ke ranah konstitusi.

Sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, tampak menanggapi pernyataan Iffa dengan senyum yang sarat makna. Apakah itu tanda setuju, heran, atau justru mempertanyakan logika di balik klaim tersebut? 

Di luar sidang MK, di Bangka Belitung juga terjadi dinamika terkait lembaga penyelenggara Pemilu ini. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, meminta Komisi I DPRD Babel segera menggelar rapat dengan Aparat Penyelenggara Pemilu (APP), guna membahas anggaran pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Menyangkut anggaran pilkada ulang, saya meminta Komisi I DPRD Babel untuk segera mengundang KPU dan Bawaslu guna membahas anggaran sisa Pilkada 2024 lalu. Ini penting sebagai persiapan pilkada ulang,” ujar Didit usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemprov Babel, Senin (10/2/2025).

Didit menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Babel harus transparan terkait sisa anggaran Pilkada 2024, mengingat dana tersebut berasal dari APBD Bangka Belitung, bukan APBN.

“Kita tentunya menanyakan berapa sisa anggarannya, karena sampai sekarang belum ada laporan sisa anggarannya ke DPRD Bangka Belitung. Inikan APBD Bangka Belitung, bukan APBN,” tegas Didit.

Publik kini menunggu dua jawaban penting: apakah penghargaan KPU Babel benar-benar berbanding lurus dengan integritas pemilu, dan apakah anggaran pemilu juga dikelola dengan transparan?

Penulis: Rain Sidarta




Baca Juga