Promo

Hakim MK Bongkar "Ketidakberesan" Bawaslu di Babel

Jum'at, 14 Februari 2025 12:26 WIB | 886 kali
Hakim MK Bongkar "Ketidakberesan" Bawaslu di Babel

Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025), tak habis-habisnya menuai sorotan negatif. Terutama dari pernyataan-pernyataan pihak Termohon (KPU Babel) dan Bawaslu Babel yang terindikasi kebingungan di hadapan Majelis dan Hakim MK.

JAKARTA, MARKICA - Pada gelaran Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024, menurut Pemohon, Bawaslu Kabupaten Bangka sempat menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.

Namun di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Panel I, Lantai IV Gedung 2 MK, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, Pemohon mendalilkan, rekomendasi itu tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Bangka.

Nah, hal ini membuat Hakim MK sedikit meradang. Hingga Bawaslu Babel dan Bawaslu Bangka dicecar dengan pertanyaan yang "menjebak".

"Saudara membuat surat saja tidak ada tanggalnya, kemudian mengartikan imbauan provinsi saja tidak sesuai," tanya Hakim MK.

"Jangan begitu, KPU itu kan harus rujukannya adalah surat dari Bawaslu, kan? Jangan saudara lempar kemudian KPU mengartikan masuk kategori 112, kemudian terserah kamu, jangan begitu. KPU kalau bisa ada kesalahan disembunyikan. Maka ahli katakan, tidak akur antara KPU dan Bawaslu," bongkar Ketua Hakim MK, Suhartoyo.

Karena, kata Suhartoyo, semua pihak itu tidak suka diawasi, karena khitahnya orang itu diberikan kebebasan. Ketika ada pengawas itu pasti mengurangi ruang gerak, kebebasan, itu tidak hanya perspektif kepemiluan, dalam segala hal, situasi kalau diganggu kebebasan merasa privasi terganggu.

"Dalam konteks Pemilu, KPU kalau ada protes dalam pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, atau karena kelalaian, kesengajaan tidak mau mengakui, atau menjadi temuan," desak Hakim MK.

Nah, terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Bangka mengaku tidak melaksanakan lantaran ketidaktegasan dan ketidakjelasan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka.

Ketidakjelasan berupa tak adanya tanggal di dalam surat rekomendasi serta substansi rekomendasi yang meminta KPU Bangka untuk melakukan kajian.

Karena itu, KPU Bangka kemudian mengirimkan surat balasan kepada Bawaslu Bangka. Namun tidak terdapat jawaban dari surat balasan tersebut.

"Kita lakukan telaah. Kita lakukan rapat pleno bersama komisioner untuk membahas terkait rekomendasi tersebut. Dan hasil pleno, kita kirim surat balasan. Pada prinsipnya mempertanyakan ketegasan dan kejelasan dari surat itu," ujar Komisioner KPU Bangka, Eko Iswantoro yang dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon.

Sedangkan dari Anggota Bawaslu Bangka, mengakui bahwa substansi surat yang dikirim ke KPU Bangka tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi, melainkan saran perbaikan. Hanya saja, secara administratif, perihal surat tersebut ialah rekomendasi.

Dalam hal ini, Bawaslu memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengkaji apakah peristiwa di beberapa TPS berdasarkan temuan, termasuk kategori pelanggaran pemilihan.

"Bukan rekomendasi sebetulnya Yang Mulia, saran perbaikan. Kami berikan kewenangan KPU untuk melakukan telaah dan kajian," ujar Anggota Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja.

Mendengar alasan tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan nasihat agar Bawaslu tidak semestinya melempar tanggung jawab kepada KPU. Sebab, surat rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu merupakan rujukan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Jangan begitu. Ini KPU kan harus rujukannya adalah surat dari Bawaslu. Jangan saudara lempar, kalau KPU mengartikan itu 112 (Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016), kemudian terserah KPU," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Penulis: Vega/Rain Sidarta/MKRI




Baca Juga